Mengenal Mobil Ambulans Lebih Dekat

Apakah anda pernah melihat sebuah mobil ambulans atau mobil ambulance? Anda pasti pernah melihat sebuah mobil ambulance yang melaju dengan kencang di jalan raya dengan sirine yang berbunyi dengan keras. Biasanya mobil, motor dan kendaraan lainnya akan menyingkir dan memberikan jalan bagi mobil ambulance untuk lewat. Hanya saja budaya seperti itu belum terbentuk di seluruh wilayah Indonesia. Masih ada sebagian orang yang belum memiliki kesadaran untuk memberikan jalan bagi mobil ambulance untuk lewat.

Di Indonesia memang belum ada jalur khusus di jalan raya bagi mobil ambulance, yang baru ada hanyalah untuk kendaraan umum Trans, itu saja masih banyak orang yang masuk ke jalur khusus tersebut dan menimbulkan kemacetan bagi Trans. Kesadaran masyarakat Indonesia akan jalur khusus dan juga pentingnya memberikan jalan bagi mobil ambulance masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lainnya. Padahal yang namanya mobil ambulance pasti sedang membawa orang yang sedang sakit atau terluka parah sehingga harus segera dibawa ke Rumah Sakit terdekat.

pxhere.com

Lampu Dan Sirine Ambulans

Seperti yang disebutkan di atas, ketika mobil ambulance sedang melaju pasti ia akan menyalakan sirinenya. Tapi sebenarnya sirine tersebut tidak selamanya menyala ketika sedang melaju. Ada kalanya sirine tersebut hanya menyala (lampu sirine) tanpa adanya bunyi. Tapi ada juga kalanya ketika lampu sirine menyala dan berbunyi. Tahukah anda perbedaannya, apa yang menyebabkan penggunaan sirine tersebut berbeda?

Pertama, ketika lampu dan juga sirine ambulance menyala tandanya adalah mobil ambulance tersebut baru akan menjemput pasien. Yang namanya pasien dalam keadaan kritis, ia harus segera mendapatkan penanganan. Oleh sebab itulah mobil ambulance akan bergegas dan menyalakan lampu serta suara sirine agar seluruh kendaraan di jalan tahu dan memberikan jalan bagi ambulance. Kedua, ketika hanya lampu ambulance yang menyala tanpa mengeluarkan suara sirine, tandanya bahwa di dalam mobil ambulans sudah ada pasiennya dan akan segera dibawa ke rumah sakit terdekat.

pxhere.com

Prioritas Mobil Ambulans

Di atas tadi juga disebutkan bahwa sebaiknya mobil ambulance yang sedang lewat segera diberi jalan. Kendaraan-kendaraan dihimbau untuk menepi atau menyingkir agar mobil ambulance bisa lewat. Sebenarnya hal tersebut sudah diataur oleh undang-undang, mengenai prioritas dan juga hak kendaraan gawat darurat yang ada di lalu lintas, yaitu pada pasal 134 – 135 Undang-Undang No 22 tahun 2009. Inti dari pasal tersebut adalah kendaraan bermotor tidak memiliki hak utama untuk menggunakan jalan ketika ada kendaraan yang menggunakan peringatan dengan lampu serta bunyi sirine yang dikawal ataupun tidak dikawal oleh petugas Polri.

Kendaraan-kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang menuju ke tempat kebakaran, mobil ambulance yang sedang membawa orang yang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan yang terjadi di jalan (kecelakaan lalu lintas), kendaraan presiden dan kendaraan pimpinan serta pejabat asing maupun lembaga internasional yang merupakan tamu negara.

Jadi, ketika mobil ambulans tengah menyalakan lampu dan suara sirinenya, maka semua kendaraan yang ada di jalan raya wajib menyingkir dan memberikan jalan hingga mobil ambulance dapat sampai ke tempat tujuan dengan cepat dan selamat. Keistimewaan dari mobil ambulance lainnya adalah ia bebas dari berbagai rambu-rambu lalu lintas, sehingga ia bisa melewati lampu merah tanpa ditilang oleh polisi, terutama bila mobil ambulance tersebut sedang membawa pasien dengan kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan dengan cepat.

Apabila kendaraan-kendaraan yang di jalan raya berada dalam kondisi macet, setidaknya kendaran-kendaraan tersebut harus bisa memberikan usaha semaksimal mungkin untuk memberi ruang yang cukup bagi mobil ambulance agar bisa lewat. Sangat dilarang untuk mengabaikan, menghadang dan mengganggu perjalanan dari mobil ambulance karena mobil ambulance ada untuk menyelamatkan nyawa orang. Dan yang terakhir adalah bila tidak ada keperluan khusus, kendaraan lain tidak boleh mengikuti mobil ambulance dari belakang karena bisa membahayakan dan juga bisa mencelakai mobil ambulance maupun kendaraan lainnya ketika ada yang mengerem mendadak.

Cukup banyak aturan terkait dengan mobil ambulance, terutama terkait prioritas mobil ambulance di jalan raya. Sayangnya apa yang tertulis di peraturan dan yang terjadi di lapangan tidak sejalan. Tidak sedikit kendaraan yang tidak memberikan jalan pada mobil ambulance, bahkan ada orang-orang yang sengaja membuntuti mobil ambulance agar perjalannya bisa bebas macet karena bisa menerobos lampu merah dan mendapatkan jalan kosong.

pxhere.com

Bahkan ada orang-orang tidak bertanggung jawab yang mencoba meminjam mobil ambulance di situs sewa ambulance untuk membantu mereka membuka jalan, untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Hal tersebut sangatlah tidak etis, apalagi bila melihat bahwa mobil ambulance sebenarnya ada untuk membantu masyarakat sendiri. Membantu ketika masyarakat mengalami kecelakaan atau sakit yang mengharuskan mereka untuk dibawa ke rumah sakit secepat mungkin.

Saat ini tujuan utamanya adalah bagaimana caranya mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran betapa pentingnya mobil ambulance dan mengapa mereka harus memberikan prioritas pada mobil ambulance untuk lewat. Semoga saja dalam beberapa tahun Indonesia sudah bisa menjadi seperti negara-negara barat yang sadar pentingnya mobil ambulance.